Panduan Mendaftarkan Majelis Taklim
Dibuat pada 25 Sep 2025
Dokumen dan ketentuan yang perlu disiapkan untuk pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim.
- Surat permohonan mendaftarkan Majelis Taklim yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Demak
- Susunan kepengurusan atau struktur organisasi Majelis Taklim
- Daftar nama pengurus dan pengajar (ustaz/ustazah) Majelis Taklim
- Foto KTP pengurus dan pengajar (ustaz/ustazah) Majelis Taklim
- Daftar nama dan foto KTP jemaah Majelis Taklim (minimal 15 jemaah)
- Dokumentasi kegiatan Majelis Taklim
- Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan