Sistem Informasi Pendaftaran Majelis Taklim merupakan platform digital yang disediakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Demak untuk mempermudah proses pendaftaran, pendataan, dan verifikasi Majelis Taklim di wilayah Kabupaten Demak.
Layanan ini dirancang sebagai bentuk komitmen Kemenag Demak dalam mewujudkan tata kelola data keagamaan yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel. Melalui Sistem Informasi Pendaftaran Majelis Taklim, setiap Majelis Taklim kini dapat mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor.
Dengan sistem digital ini, pendaftaran menjadi lebih mudah karena seluruh proses mulai dari registrasi akun, pengunggahan persyaratan, verifikasi berkas, hingga pemberitahuan jadwal survei lapangan dilakukan dalam satu platform terpadu.
Tujuan sesuai Laporan Aktualisasi
Form pendaftaran dan pembaruan data Majelis Taklim agar tertata rapi.
Menyediakan panduan dan berita terkini untuk mendukung aktivitas Majelis Taklim.
Kemudahan pengelolaan dokumen secara digital.
Jl. Bhayangkara Baru No.8A, Genggongan, Mangunjiwan, Kec. Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59515.
Email: -
Telepon: -