Tentang

Profil Sistem Informasi Pendaftaran Majelis Taklim


Sistem Informasi Pendaftaran Majelis Taklim merupakan platform digital yang disediakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Demak untuk mempermudah proses pendaftaran, pendataan, dan verifikasi Majelis Taklim di wilayah Kabupaten Demak.

Layanan ini dirancang sebagai bentuk komitmen Kemenag Demak dalam mewujudkan tata kelola data keagamaan yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel. Melalui Sistem Informasi Pendaftaran Majelis Taklim, setiap Majelis Taklim kini dapat mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor.

Dengan sistem digital ini, pendaftaran menjadi lebih mudah karena seluruh proses mulai dari registrasi akun, pengunggahan persyaratan, verifikasi berkas, hingga pemberitahuan jadwal survei lapangan dilakukan dalam satu platform terpadu.

Tujuan Sistem Informasi Pendaftaran Majelis Taklim

Tujuan sesuai Laporan Aktualisasi

Persyaratan Pendaftaran Majelis Taklim
  • Surat permohonan mendaftarkan Majelis Taklim yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Demak
  • Susunan kepengurusan atau struktur organisasi Majelis Taklim
  • Daftar nama pengurus dan pengajar (ustaz/ustazah) Majelis Taklim
  • Foto KTP pengurus dan pengajar (ustaz/ustazah) Majelis Taklim
  • Daftar nama dan foto KTP jemaah Majelis Taklim (minimal 15 jemaah)
  • Dokumentasi kegiatan Majelis Taklim
  • Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan

Layanan Utama

Pendataan
Registrasi dan Pembaruan

Form pendaftaran dan pembaruan data Majelis Taklim agar tertata rapi.

Publikasi
Berita dan Panduan

Menyediakan panduan dan berita terkini untuk mendukung aktivitas Majelis Taklim.

Layanan
Dokumen Digital

Kemudahan pengelolaan dokumen secara digital.

Statistik Singkat

Total Majelis Terdaftar
31
Total Berita Dipublikasikan
3

Kontak

Alamat

Jl. Bhayangkara Baru No.8A, Genggongan, Mangunjiwan, Kec. Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59515.

Informasi

Email: -

Telepon: -