Persyaratan
Dibuat pada 25 Sep 2025
1. Surat permohonan mendaftarkan Majelis Taklim yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Demak
2. Susunan kepengurusan atau struktur organisasi Majelis Taklim
3. Daftar nama pengurus dan pengajar (ustaz/ustazah) Majelis Taklim
4. Foto KTP pengurus dan pengajar (ustaz/ustazah) Majelis Taklim
5. Daftar nama dan foto KTP jemaah Majelis Taklim (minimal 15 jemaah)
6. Dokumentasi kegiatan Majelis Taklim
7. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan
Untuk memudahkan Anda melengkapi syarat di atas, kami sudah membuatkan template yang berisi persyaratan poin 1 sampai poin 6. Anda hanya perlu mengunduhnya di bawah ini.
Unduh Template (.docx)